Umrah di Masa Pandemi? Inilah Aturan Khusus Terbitan Kemenag yang Harus Dipatuhi Jemaah

- 3 November 2020, 22:18 WIB
Ilustrasi calon jemaah umrah.
Ilustrasi calon jemaah umrah. /Antara Foto/Sigid Kurniawan./
GALAJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan regulasi khusus terkait jemaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
 
Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Ahmad Sanukri menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umrah telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020.
 
Hal tersebut sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah memperkenankan jemaah dari luar negaranya untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Alhamdulillah, sekarang masyarakat kembali bisa menjalankan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 dengan regulasi khusus yang kita terbitkan," kata Sanukri, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa, 3 November 2020.
 
Dalam regulasi tersebut diatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 seperti pembatasan usia jemaah minimal 18 sampai maksimal 50 tahun.
 
"Selain itu juga tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI. Karena syarat-syarat itu kan untuk menghindarkan penularan Covid-19," ungkapnya. 
Masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19 yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.
 
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19 maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," katanya.
 
Sementara itu, sebelum maupun sesudah pemberangkatan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jemaah umrah baik saat pemberangkatan maupun tiba kembali di Indonesia.
"PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi hingga pulang ke Indonesia," katanya.
 
Ia mengimbau, bagi jamaah yang berangkat umrah di masa pandemi ini mampu menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik selama di Arab Saudi maupun Indonesia.
 
"Ini kan demi keselamatan bersama agar selama menjalankan ibadah umrah dan sesudahnya dalam keadaan baik," pungkasnya. (Penulis: Ziyan Muhammad Nasyith)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah