Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Narkoba di Kota Bandung

- 5 November 2020, 20:31 WIB
Barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi dan sabu yang berhasil diamankan Polrestabes Bandung dari tangan pengedar Narkoba.
Barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi dan sabu yang berhasil diamankan Polrestabes Bandung dari tangan pengedar Narkoba. //POLRESTABES BANDUNG

GALAJABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu. Empat orang kurir ditangkap, berinisial RA, WG, BT, dan TM, yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu antar kota.


"Rencana bakal diedarkan di daerah Kota Bandung, karena ini dari Jakarta juga, ini pemain antar kota, Jakarta, Bandung, dan Bogor juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis 5 November 2020.

Ia mengatakan dari tangan empat pelaku itu ditemukan sabu lebih dari 500 gram, 58 butir ekstasi, serta sejumlah alat hisap sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang, DPKP3 Kota Bandung Siapkan Asuransi

Ulung menjelaskan pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Oktober 2020 lalu. Kemudian dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya meringkus kurir berinisial RA serta dua paket sabut seberat 20 gram dari kediamannya di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Kemudian, lanjutnya, RA mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial WG. Kemudian polisi mengembangkan kasus itu dengan mengejar WG.

"Tersangka WG ditangkap di kediamannya di Kiaracondong, didapat dua paket sabu seberat 500 gram dan satu alat hisap," katanya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Segera Pergi dari Old Trafford? Manchester United Hubungi Mauricio Pochettino
Setelah ditangkap, kata Ulung, WG mengaku mendapat sabu tersebut dari kurir berinisial BT. Polisi akhirnya menangkap BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"BT berhasil ditangkap dengan paket sabu seberat 28 gram, kemudian 58 butir ekstasi, dan satu buah alat hisap," kata Ulung.

BT juga, kata Ulung, ditangkap bersama dengan TM yang juga kedapatan membawa sabu seberat dua gram dan satu buah alat hisap berbahan kaca.

Baca Juga: BLU-E Mempersempit Calo Uji Kir di Kota Bandung

"Mereka mengaku mendapat barang itu dari BR yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Dari pengungkapan itu, Ulung mengatakan ada sekitar 1.100 lebih orang yang selamat dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah