Resmi ! Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi Tiga Hari

1 Desember 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi liburan natal dan tauun baru /anncapictures/Pixabay/anncapictures

GALAJABAR - Pemerintah mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari menjadi tiga hari.

Demikian disampaikanMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy  dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," katanya.

Baca Juga: Atasi Persoalan Kekurangan Air Baku, PDAM Kota Bandung dan PJT 2 Menjalin Kerja Sama

Ia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Santri Kuasai Teknologi Digital

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: RSUD Cibabat Over Kapasitas, Berencana Tambah Tempat Tidur khusus Pasien Covid-19

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus COVID-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler