Ketentuan Baru Kenaikan Kelas Jenjang SD Hingga SMA yang Dikeluarkan Kemendikbud, Begini Ternyata Isinya

8 Februari 2021, 12:06 WIB
Peserta didik sedang mengikuti proses belajar. /ANTARA/Fikri Yusuf/

GALAMEDIA – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada kasus pertama 3 Maret 2020, seluruh aktivitas menjadi terganggu, termasuk pendidikan.

Hal tersebut membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim harus membuat strategi perubahan agar proses belajar mengajar antara dosen-mahasiwa dan guru-murid tetap berjalan.

Sebagian orangtua siswa mungkin masih kebingungan mengenai penentuan kenaikan kelas bagi anaknya yang saat ini duduk di bangku SD, SMP, MTs, dan SMA, SMK, MA dan MAK.

Baca Juga: Cari Kerja? Inilah Akun Instagram yang Memuat Info Lowongan Pekerjaan, dari Swasta Hingga BUMN

Di awal 2021, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini mulai berlaku pada Senin, 1 Februari 2021.

Kemendikbud menyebutkan, keluarnya SE ini sebagai bentuk langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan surat edaran (SE) tersebut, dijelaskan mengenai kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan bentuk ujian akhir semester (UAS) sebagai berikut:

Baca Juga: Foto-Foto Romantis Arya Saloka dengan Sang Istri

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. Penugasan;
  3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa UAS bagi kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketentuan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Oleh karena itu, penentuan kenaikan kelas dapat diklasifikasikan menjadi empat bentuk yang dianggap sebagai UAS. Ditambah penjelasan mengenai persyaratan lainnya yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Penerapan Kebijakan LEZ, Anies Baswedan: Hanya Kendaran Khusus yang Boleh Melintas di Kawasan Kota Tua

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bunyi ketentuan SE tersebut.

Kemendikbud telah menyesuaikan perancangan tersebut dengan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19 untuk menghindari tambahan kasus baru terhadap peserta didik.

Surat edaran ini pun secara otomatis tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Baca Juga: TPT Perumahan di Cilame Kabupaten Bandung Barat Jebol, Empat Orang Tertimpa Reruntuhan Rumah

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah kasus infeksi positif Covid-19 nasional per 7 Februari sudah mencapai 1.157.837 dengan pasien sembuh sebanyak 949.990 dan meninggal 31.556 jiwa. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler