Hari ini PPKM Mikro Mulai Berlaku, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Berisi Dukungan

9 Februari 2021, 12:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menpora, Zainudin Amali terkait keberlangsungan kompetisi Liga 1 dan 2. /Dok. Humas Polri

GALAJABAR - Hari ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku hingga 22 Februari 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/Ii/Ops.2./2021 pada Senin, 8 Februari 2021, tertulis dalam laporan dari situs Tribratanews.

Penerbitan surat telegram ini dalam rangka mendukung kebijakan penerapan PPKM skala mikro hingga kepada level rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Baca Juga: Iran Ancam Menolak Patuh pada Kesepakatan Nuklir, Menlu Arab Saudi: Hentikan Pelanggaran Ini

Surat Telegram tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang terbit pada 5 Februari 2021.

Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menandatangani Surat Telegram tersebut selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Surat itu berlaku terhadap Kapolda di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Film Fast and Furious 9 Akan Rilis Mei 2021, Tunggu Kelanjutan Nasib Dom

Penerbitan ini terjadi sehari setelah pihak Polri melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto pada Minggu, 7 Februari 2021.

Di dalam Surat Telegram tersebut, Kapolri Listyo memberi instruksi jajaran wilayahnya untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama.

Pihak yang dilibatkan dalam kerja sama tersebut di antaranya Forkompimda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan epidemolog.

Baca Juga: Ayo Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Cukup Modal KIP dan Cek Link Ini

Polri dan beberapa pihak terkait tersebut akan memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM skala mikro.

Komjen Pol. Agus turut menyampaikan kepada seluruh Kapolda agar segera melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro.

Dirinya menekankan agar kepolisian daerah juga melaksanakan penggalangan kepada masyarakat untuk mau proaktif memberi informasi seputar kasus aktif Covid-19 di sekitar daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Masyarakat Jepang Tanggapi Pernyataan Tetap Dilaksanakannya Olimpiade Tokyo 2020

Hal tersebut sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Di samping masyarakat pun tetap diwajibkan menerapkan 3M berupa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa per tanggal 8 Februari 2021 jumlah kasus Covid-19 Indonesia sudah mencapai 1.166.079 infeksi positif dengan pasien sembuh sebanyak 963.028 dan meninggal 31.763 orang.

Pemberlakuan PPKM terhadap 7 provinsi sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, karena beberapa wilayah tersebut masih memiliki kasus tambahan Covid-19 yang cukup signifikan, sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pengendalian sebaran dengan adanya PPKM yang mulai berlaku hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021.(Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler