Refly Harun Bandingkan Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS: Apakah Bisa? Politisi Tersebut Pendukung Istana

26 Februari 2021, 08:44 WIB
Refly Harun /Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun


GALAJABAR – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai jika perkara hukum yang dilakukan seorang presiden tidak semudah dengan orang pada umumnya.
Menurutnya, perkara hukum untuk seorang kepala negara tidak dapat diproses di tingkat kepolisian melainkan harus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Refly mengungkapkan bahwa perkara hukum tersebut dapat segera diproses dengan bermodalkan inisiatif dari DPR yang telah menilai berat atau ringannya perkara hukum yang dilakukan seorang presiden.

Sayangnya, Refly tidak merasa yakin terkait inisiatif DPR tersebut karena DPR kini didominasi oleh partai pendukung pemerintah.

“Presiden melanggar hukum, dia juga harus diproses. Namun, prosesnya tidak melalui polisi melainkan melalui politisi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube pribadinya, Refly Harun, 26 Februari 2021.
“Apakah bisa? Sedangkan politisi tersebut didominasi oleh partai-partai pendukung istana,” lanjutnya.

Baca Juga: Ciptakan Single Baru, Natta Reza Kisahkan Perjalan Menunggu Buah Hati Bersama Wardah Maulina

Jika dilihat dari proses hukumnya, maka kejadian yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan sulit disamaratakan dengan kejadian yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, HRS berada pada posisi yang lemah dengan hukum yang begitu tajam. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Jokowi.

“Inilah yang namanya sense of justice. Hukum sudah tidak dapat ditegakkan sebagaimana mestinya melainkan ditegakkan dengan kekuatan. Dia yang kuat, maka dia menang,” ujar Refly.

“Begitupun dengan posisi Habib Rizieq yang lemah dengan jeratan hukum yang sangat tajam,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan di NTT, Ketua Nasdem Irma: Kerumunan Jokowi dan HRS Berbeda

Selain itu, Refly menilai jika penegak hukum dianggap terlalu mudah mengenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan pada kasus Habib Rizieq.
Dengan bergitu, masyarakat dapat dengan mudahnya menuntut hal yang sama kepada Jokowi.

Selain masyarakat, para ahli hukum juga akan dengan mudahnya menilai jika hal yang sama pada Jokowi. Hal tersebut didasari dengan prinsip equality before the law.

“Harusnya penegak hukum tidak main-main dengan pasal 160 tersebut. Apalagi jika pasal itu sudah menjerat Habib Rizieq,” ujarnya.

“Maka pada suatu saat para ahli hukum yang lain akan menilai jika hal yang sama harus berlaku pada presiden. Jika dilihat dalam prinsip equality before the law,” lanjutnya.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021, Marzuki Alie : Nilai Kebijakan Ini Tidak Untungkan Rakyat Indonesia

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) yang akan memperkarakan Presiden Jokowi ke polisi terkait peristiwa kerumunan warga yang terjadi saat kunjungan kerja Jokowi.

Presiden Jokowi sendiri telah melakukan kunjungan kerja Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa, 23 Februari 2021 siang.

Kunjungan tersebut dilakukan Jokowi guna peresmian Bendungan Napun Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama.

Rombongan Jokowi sendiri telah tiba di Bandara Frans Seda Maumere pukul 14.25 WITA atau sekitar 13.25 WIB.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Kecam Aksi Bripka CS yang Tembak 4 Orang di Cengkareng Barat

Kedatangan Jokowi ke daerah Maumere ini disambut antusias oleh masyarakat dari pertigaan Hotel Permatasari Maumere hingga ke Desa Ilin Medo.

Di pertigaan Hotel Permatasari, Jokowi tampak membagi-bagikan baju kaus bergambar wajah dirinya dengan melemparkan kepada kerumunan masyarakat. ***

Editor: Digdo Moedji

Tags

Terkini

Terpopuler