Pasca Penggeledahan, KPK Bawa 3 Koper dari Kantor Gubernur Sulsel

3 Maret 2021, 16:56 WIB
KPK bawa 3 koper hasil penggeledahan dari kantor Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. /Youtube KPK /

GALAJABAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan sejak Senin, 1 Maret 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa tempat yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.

Dilansir dari Antara, dari hasil itu, penyidik KPK telah membawa tiga buah koper dari ruang kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa di kantor Gubernur Sulsel, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Wow! The Penthouse 2 Raih Peringkat Tertinggi Drama Paling Menarik, Pemerannya pun Paling Banyak Dicari

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan tersebut sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WITA.

Selain tiga koper, KPK pun telah mengamankan dua dus berisi dokumen penting yang akan dipakai bahan penyidikan.

Ini merupakan hari ketiga setelah sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah pada 1 dan 2 Maret 2021.

Baca Juga: Refly Harun Heran Hanya Lampiran Perpres Dicabut: Siapa Otak di Balik Semua Ini?

Tim penyidik KPK turut serta melakukan penggeledahan rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR pada 1 Maret 2021.

Kegiatan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam mendukung upaya penyidik KPK melakukan penyelesaian kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca Juga: Belva Devara Tunjukkan Kamar Sempitnya hingga Ceritakan Perjuangan Sampai Terpilih jadi Stafsus Presiden

Dirinya tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar yang diterimanya dalam beberapa tahap.

Akhir 2020, Nurdin diduga menerima suap dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Seolah Tidak Puas dengan Kinerja KPK, Ferdinand Hutahaean Mengusulkan Lembaga Antirasuah Ini Dibubarkan

Di awal Februari, dirinya menerima uang sebesar Rp2,2 miliar melalui Samsul Bahari selaku ajudan pribadinya.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang sekira Rp1 miliar.

Dan terkahir, pada 26 Februari 2021, Nurdin menerima Rp2 miliar dari Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Edy Rahmat selaku Sekretariat PUTR.

Baca Juga: Dibanderol Rp1,7jutaan, Simak Spesifikasi Samsung A02S vs Xiaoni Poco M3 di Sini

Saat ini Nurdin, Edy, Agung sama-sama dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler