Ramadan Sebentar Lagi, MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

16 Maret 2021, 19:48 WIB
MUI keluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. /Foto PMJ News/

GALAJABAR – Kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan menghadapi Bulan Suci Ramadan yang jatuh pada 14 atau 15 April 2021 mendatang.

Di tengah kondisi negeri yang masih dilanda pandemi Covid-19, tentunya umat Islam perlu pedoman soal penggunan vaksin Covid-19 selama puasa.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan.

Baca Juga: Bepergian ke Sukabumi, Delapan Warga Citeureup Kota Cimahi Harus Diisolasi

Melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan jika pemerintah bisa melanjutkan program vaksinasi selama Bulan Ramadan seperti  dilansir dari Antara, 16 Maret 2021.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa,” ujarnya di Jakarta.

Asrorun kemudian menjelaskan lebih detail soal teknis vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Kualitas dan Kuantitas BPNT di KBB Dipertanyakan, Tokoh Masyarakat Ancam Laporkan ke Risma

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Vaksinasi Covid-19 dianggap Asrorun sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19.

Suntikan vaksin dengan injeksi intramuskular hanya memasukan cairan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Luncurkan Silima, Jembatan Pencari Kerja dengan Perusahaan

Melihat hal tersebut, MUI berdasarkan hukum islam bahwa vaksinasi yang dilakukan ketika berpuasa, tidak akan membatalkannya.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Selain itu, Asrorun menambahkan bahwa vaksinasi hukumnya boleh selama tidak menimbulkan bahaya (dharar), terutama bagi orang yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Ogah Relaksasi Pariwisata Secara Serampangan

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya,” ucapnya.

Mempertimbangkan adanya puasa, Asrorun meminta pemerintah agar melaksanakan vaksinasi di malam hari saat Bulan Ramadhan.

Hal tersebut memperhatikan soal kondisi setiap umat islam yang berbeda, terlebih bagi yang lemah saat berpuasa direkomendasikan divaksin pada malam hari saat berbuka.

Baca Juga: Inilah 12 Nominasi dan Nomine Piala Oscar yang Akan Digelar pada 26 April 2021

“Umat islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun.***

Sumber : Antara

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler