Habib Abubakar Assegaf Tak Terkejut dengan Vonis HRS: Harus Salah, Harus Dihukum

25 Juni 2021, 15:00 WIB
Habib Abubakar Assegaf /YouTube/Abubakar Assegaf

GALAJABAR - Habib Abubakar Assegaf turut menyoroti vonis penjara yang dijatuhi hakim kepada eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS.

Dia mengaku tidak terkejut dengan hukuman yang didapat oleh HRS, karena dalam sidang putusan tersebut terlihat bahwa HRS memang harus salah, harus dihukum, serta dikriminalkan.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @abubakarsegaf pada Jumat, 25 Juni 2021.

“Saya termasuk orang yang tidak terkejut dengan vonis terhadap Alhabib Muhammad Riziq Syihab. Karena memang Judul sidang dagelan tadi adalah : Faslun : Fi bayani HRS harus salah & harus dihukum, serta di krimanalkan, terus, karena beliau adalah : HRS (itu saja),” tulisnya.

Baca Juga: Tak Disangka! 11 Amalan Sunnah Hari Jumat Ini Mendatangkan Pahala, Salah Satunya Memakai Baju Warna Putih

Diketahui sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret HRS telah digelar pada Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Instagram Bima Arya Kena 'Teror' Warganet

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Terhadap Anji Tetap Berjalan

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Dikutip dari Antara, terkait kasus tersebut, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler