OJK Akan Basmi Pinjaman Online hingga Jadi Trending Topic di Twitter: Lebih Baik Kelaparan daripada Pinjol

22 Agustus 2021, 18:00 WIB
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021. /Dokumen Kemenkominfo

 

GALAJABAR – Kerap meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama membasmi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Illegal, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Abdillah Toha Sentil Pemerintahan Jokowi: Kritik Ada Tapi Tidak Direspon, DPR Bersekongkol Lindungi Koruptor

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Santoso menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas hal tersebut melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk pula menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Berkaca dari Taliban dan Bersyukur Punya Indonesia, Fahri Hamzah: Rakyatnya Beragam Tapi Saling Sayang

Namun ke depan, sambungnya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM serta Polri harus menerapkan strategi yang jauh lebih efektif, terstruktur, dan terarah guna membasmi pinjol ilegal, yang diwujudkan bersama dalam pernyataan bersama tersebut.

Mengetahui akan hal ini, warganet mulai ramai membicarakan soal pinjaman online di media sosial, khsusnya Twitter.

Bahkan ‘Pinjaman Online’ menjadi trending topic di Twitter Sabtu, 21 Agustus 2021.

“Jangan hanya Pinjaman Online nya yg dibasmi, Mahluk yang memberi pinjamannya hukum wafat ditempat!!” tulis @HiWijaya.

Baca Juga: Megawati Akui Sedih Jokowi Disebut Gagal, Aktivis HAM: Jika Kerja Benar, Tidak Mungkin 120 Ribu Orang Mati!

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) Pinjaman Online,” cuit @fadhlanilham87.

“Apa sih jaimnan buat CEO pinjaman online mau ngasih pinjaman ke orang, padahal ketemu juga ga, virtual emang ada-ada aja dahh,” kata @Memo_simajuntk.

“Pinjaman Online ?? Big No buat saya .. Lebih baik kelaparan daripada terbelit riba...” tulis @Dh4n1eLee.

Baca Juga: Apa Itu Badai Sitokin yang Sempat Terjang Deddy Corbuzier hingga Nyaris Meninggal Dunia?

“Tetap berusaha menjauhi Pinjaman Online baik legal apalagi ilegal, bukan karena jauh ke riba, tapi mikirin bayar hutang itu ganggu kedamaian hidup..” cuit @ESAjak_.

Serta masih banyak lagi cuitan warganet terkait hal ini. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler