Beralasan Sempat Kontak Erat dengan Orang yang Positif Covid-19, Azis Syamsuddin Batal Diperiksa KPK

24 September 2021, 17:02 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. /Antara/

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Azis Syamsuddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK dikarenakan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Berdasarkan surat yang beredar pada Jumat ini, Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari Jumat (24/9/2021) menjadi Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 24 September 2021: Al Terancam, Irvan Ternyata Teman Dekat Nino

Surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.

"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," dikutip dari isi surat Azis tersebut.

Azis mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Bagi ASN yang Sudah Memperoleh Vaksin-19

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," demikian tulis Azis.

Hingga berita ini diturunkan, sebagaimana dikutip galajabar dari Antara, KPK belum menginformasikan soal adanya pemanggilan Azis pada Jumat ini maupun terkait dengan surat tersebut.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Bintang Ikatan Cinta Ini Justru Tak Baper Disebut Netizen Pansos dengan Putri Anne, Siapa Dia?

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pernikahan Siri Rizky Billar, Sebabkan Leslar Tak Dapat Surat Nikah, Ayah Billar: Di TV Nikah Secara Negara

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler