ICW Catat Sudah 650 Hari Harun Masiku jadi Buronan: KPK Tak Punya Niat Untuk Tuntaskan Perkara Ini

19 Oktober 2021, 16:36 WIB
Harun Masiku /Istimewa/

 

GALAJABAR - Sudah 650 hari eks kader PDIP, Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibeberkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyayangkan karena Masiku belum juga ditangkap.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa berlarut-larutnya kasus Masiku, semakin menguatkan dugaan bahwa KPK tidak serius mencari dan menangkap dirinya.

Baca Juga: Bantah Tak Ada 'Privilege Influencer' hingga Bisa Boyong Kedua Anaknya ke Bali, Rachel: Aku Memang Ada...

"Pada hari ini, 19 Oktober 2021, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.

“Tentu ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK sedari awal memang tidak mempunyai niat untuk menuntaskan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," imbuhnya.

Menurut pandangan Kurnia, ada dua hal yang menjadi penghambat dalam mengusut kasus Masiku.

Seperti saat pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara yang menangani perkara Masiku tersebut ke instansi asalnya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Aku Pengin Ketemu...

Kemudian, gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP. Dan terakhir, pemecatan sejumlah penyidik KPK karena tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Kurnia.

Selain itu, lanjutnya, ada dugaan kekuatan besar yang melindungi Masiku dari perkaranya.

Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.

Singkatnya, jika Masiku tertangkap, partai politik yang menaunginya akan terseret.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Fokus Godok Raperda Ponpes

“Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum,” ucapnya.

Pihak ICW, kata Kurnia, berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan KPK serta Deputi Penindakan KPK untuk menelusuri seberapa besar hambatan dalam pengeharan buronan Masiku.

" Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 18 Oktober 2021, Buruan Klaim Ratusan Diamond dan Skin Spesial Khusus Hari Ini

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun. Sehingga saat ini Harun telah terdaftar sebagai buronan internasional. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler