Ferdinand Hutahaean: Presidential Threshold 0% Tak Akan Mengubah Perilaku Koruptif, Jadi Lebih Baik Firli…

17 Desember 2021, 12:00 WIB
Ferdinand Hutahaean: Presidential Threshold 0% Tak Akan Mengubah Perilaku Koruptif, Jadi Lebih Baik Firli… /Twitter @FerdinandHaean3

 

GALAJABAR – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menyoroti kisruh terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurutnya presidential threshold nol persen tidak akan mengubah perilaku koruptif di Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Jumat, 17 Desember 2021.

“PT 0% tdk akan mengubah perilaku koruptif di negeri ini sepanjang Partai Politik tak mampu jd Pabrik Negarawan, dan ASN tak mampu dibentuk bermental pelayan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Bulanan Aurel Hermansyah Akan Disiarkan di Televisi, Penggemar: Paling Ditunggu

Ferdinand pun menyarankan agar ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kini mendukung presidential threshold nol persen untuk mengusulkan UU ke DPR RI.

“Jd lbh baik Ketua @KPK_RI mengusulkan UU ke @DPR_RI spy Keuangan Partai Politik dan Pengurusnya diaudit @bpkri,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Firli kini memberikan dukungan untuk dihilangkannya presidential threshold.

Hal tersebut disampaikan Firli dalam acara Silatnas dan Bimtek Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia Partai Perindo yang digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 17 Desember 2021: Antam dan UBS Melonjak Naik

“Sekarang orang masih heboh dengan apa itu pak, parlemen treshold, president treshold, seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20 persen, bukan 15 persen. 0 persen dan 0 rupiah. Itu pak kalo kita ingin mengentaskan dari korupsi,” jelasnya.

Menurut dia, dengan PT 0 persen dan 0 rupiah, tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. Sehingga, hal itu berpotensi menyebabkan adanya politik transaksional.

Untuk diketahui, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden.

Baca Juga: Brokoli, Sayuran Hijau dengan Segudang Nutrisi yang Baik untuk Tubuh

Aturan tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004. Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan dari pemilu ke pemilu. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler