Tak Kunjung Umumkan Hasil Penyelidikan Formula E, Ferdinand Hutahaean Cap Kinerja KPK Buruk!

27 Desember 2021, 17:24 WIB
Ferdinand Hutahaean kesal pada KPK yang tidak umumkan hasil penyelidikan Formula E. /Twitter @FerdinandHaean3 /

GALAJABAR- Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa geram pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, sudah satu bulan berlalu namun KPK masih belum juga mengumumkan hasil penyelidikannya terkait Formula E.

Ferdinand Hutahaean pun mengatakan bahwa ia merasa kinerja KPK kali ini buruk, bahkan bisa dibeli dan ditekan.

Baca Juga: Dokter Sebut Lesti Sempat Dirawat Inap Selama 3 Hari Sebelum Operasi: Berat Bayinya 2,2 kg

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial Twitter miliknya pada Senin, 27 Desember 2021.

"Sudah SEBULAN berlalu tapi @KPK_RI tak juga umumkan hasil penyelidikan atau Pulbaket yang dilakukan terkait Formula E," kata Ferdinand Hutahaean dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.

"Seburuk ini kah sekarang kinerja KPK? Bisa dibeli atau bisa ditekan?" kesalnya.

Tak hanya itu, mantan Politikus Partai Demokrat itu pun meminta ketua KPK, Firli Bahuri untuk angkat bicara dan segera mengumumkan hasil penyelidikannya.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Putra Billar-Lesti, Netizen Kompak Kirim Doa untuk Baby L: Semoga Kuat Seperti Papa-Bundanya

"Bicaralah wahai KPK, Pak Firli, jangan membisu seperti batu sesembahan!" geramnya.

Di sisi lain, diketahui bahwa PSI sudah membeberkan jika Anies pernah memberi surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar.

Dana tersebut untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Rizky Billar Batalkan Sejumlah Project Karena Kelahiran Sang Putra Mendadak: Bayinya Gak Sabar

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar,” ucapnya Senin, 8 November 2021.

Kemudian, Anggara Wicitra menyebut bahwa ada dua aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pinjaman uang Rp180 miliar ke Bank DKI untuk ajang Formula E.

Potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1).

Dalam PP tertulis setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Baca Juga: Adhie Massardi Limpahkan Dugaan Korupsi Pemprov DKI 2012-2017, Era Jokowi dan Ahok Pimpin Jakarta

Sedangkan yang kedua, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro atau Jakarta Propertindo, BUMD milik DKI Jakarta.

Seharusnya tagihan pembayaran dari Formula E dikirim ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

Hingga saat ini, kasus dugaan Formula E pun menarik perhatian publik. Walaupun demikian, KPK masih belum mengumumkan hasil penyelidikannya terkait Formula E.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler