Setelah CA Polda Metro Jaya Kantongi Sejumlah Nama Artis Lain, Siapa Saja?

31 Desember 2021, 20:43 WIB
Cassandra Angelie bintang Sinetron Ikatan Cinta terjerat dalam prostitusi online /instagram/cassangeliee/

GALAJABAR - Penangkapan artis berinisial CA yang terlibat kasus prostitusi online, membuat heboh masyarakat Indonesia pada pengujung tahun 2021 ini.

Nama CA sendiri masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Terbaru, CA pernah tampil di sinetron Ikatan Cinta hanya sebagai pemeran pembantu.

Sebelumnya CA ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Ini Bedanya Hisab Orang Berilmu dan yang Belum Berilmu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2022 dengan 10 Twibbon Spesial Happy New Year, Cocok Dibagikan di Medsos Kamu Lho!

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, berinisial R (25), UA (26), dan KK (24).

Dari penangkapan CA dan tiga orang mucikari, polisi telah mengantongi nama-nama artis lainnya yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

"Hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021.

Kendati demikian, Endra enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Baca Juga: Akhir Tahun Bingung Biaya Sekolah? Total Rp4,4 juta, Berikut Cara Daftar Bansos untuk Anak Sekolah

Baca Juga: Tahun Baru 2022 Segera Tiba! Berikut 10 Ucapan Happy New Year dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahan

"Kami tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis-artis tersebut. Namun, kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan praktik prostitusi online," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Endra, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. Alasan CA terjun ke praktik tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler