Habib Bahar Ditahan, Kuasa Hukum: Hukum Hanya Tajam Untuk Oposisi, Tumpul ke Buzzer Pendukung Rezim

5 Januari 2022, 14:00 WIB
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GALAJABAR - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.

Hal ini diucapakannya untuk menanggapi ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Kini, pendakwah kontroversial itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Kepala BRIN Puji Megawati, Pengamat: BJ Habibie Jelas Risetnya, Ibu Itu Hasil Risetnya Apa?

Ichwan lantas menilai putusan yang diberikan pada kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.

Bahkan, menurut Ichwan keputusan tersebut terlalu berlebihan.

“Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim,” ujarnya pada wartawan Selasa, 4 Januari 2022.

Meski Habib Bahar sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penangguhan penahanan.

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Omicron Mencapai 254 Kasus, Hanya Timbulkan 2 Gejala Saja

Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Habib Bahar bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.

“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya.

“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Persib vs Persita, Dua Pemain Anyar Siap Diturunkan, Bruno Cantanhede Sedang Berjuang Keras

Sebagai informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman telah membenarkan penahanan Habib Bahar.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Rabu, 5 Januari 2022, BMKG: Potensi Hujan Terjadi pada Siang Hingga Malam

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler