Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Henry Subiakto: Pasal Pidananya Tidak Ada, Tak Bisa Dipidanakan

1 Februari 2022, 16:30 WIB
Henry Subiakto. //Twitter.com/@henrysubiakto./ /

 

GALAJABAR - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Profesor Henry Subiakto menanggapi kasus Edy Mulyadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘jin buang anak’.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Edy Mulyadi melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Inventarisasi JPKM di RSJ Cisarua Mendapat Sorotan Komisi V DPRD Jabar

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Dua Mantan Kekasih Ariel Noah Tampil Kompak dengan Balutan Dress Hitam, Senyumnya Memesona

Atas hal ini, Henry pun membuka suaranya. Dia mengatakan bahwa seseorang tidak bisa dipidanakan karena menghina bahasa atau daerah. Menurut Henry, saat ini belum ada pasal yang mengatur hal itu.

“Orang tak bisa dipidana krn penghinaan pd BAHASA ataupun penghinaan pd DAERAH. Pasal pidananya tdk ada,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @henrysubiakto Selasa, 1 Februari 2022.

Dosen di Universitas Airlangga (UNAIR) ini menjelaskan, yang bisa dipidanakan adalah penyebar berita bohong dan SARA.

Baca Juga: Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau Positif Covid-19

“Yg ada & bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yg sengaja bikin onar di masyarakat,” jelasnya.

“Atau nyebar informasi utk provokasi kebencian SARA. Nurut Anda dia mlakukan apa?” tandasnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler