Ini Gaji Paspampres di Indonesia, Apakah Sesuai dengan Tugas Beratnya?

10 Februari 2022, 14:00 WIB
Paspampres// /Dok. BPMI Stpres /

GALAJABAR - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres mempunyai tugas yang sangat berat di Indonesia. Para anggota Paspampres wajib memastikan keamanan dan keselamatan para pejabat tinggi negara, seperti seorang presiden dan wakil presiden.

Tapi, belum banyak yang tahu berapa gaji Paspampres yang memiliki tugas cukup berat menjaga keamanan dan keselamatan pejabat tinggi negara. Kira-kira, apakah pendapatan mereka sebanding dengan tugasnya?

Tugas Paspampres yaitu harus menjaga keamanan Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, sampai dengan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintahan.

Tak hanya itu, tugas Paspampres juga mencakup melindungi keluarga presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Masuk Penjara, PKS: Tidak Adil! Memicu Pelaku Lakukan Tindakan Korupsi

Kerja Paspampres memang sangat penting, serta punya tanggungjawab dan risiko tinggi. Dengan tugas yang berat tersebut, sebesar apa gaji Paspampres?

Apakah mereka mendapatkan gaji besar seperti halnya pejabat negara? Berikut ini penjelasannya.

Anggota Paspampres adalah gabungan dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, selain itu mereka juga terdiri dari beberapa grup.

- Grup A (menjaga presiden dan keluarga)

- Grup B (menjaga wakil presiden dan keluarga)

- Grup C (menjaga tamu negara)

- Grup D (menjaga mantan presiden dan wakil presiden)

Baca Juga: Aktivis Ini Sebut Puan Maharani Lebih Menghargai Rakyat Ketimbang Jokowi: Ketua DPR Lagi Kritik Presiden?

Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Itu berarti, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya. Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya.

  1. Tamtama Golongan I

- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

- Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900

- Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Baca Juga: Ribuan Civitas Telkom University Terima Vaksin Booster, Rektor Tel-U: Ikhtiar Putus Penyebaran Covid-19

  1. Bintara Golongan II

- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200

- Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700

- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300

- Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

  1. Perwira Pertama Golongan III

- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perguruan Tinggi di Jabar Rancang Prodi Inovatif Kolaborasi dengan Industri

  1. Perwira Menengah Golongan IV

- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300

- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

  1. Perwira Tinggi (Jenderal)

- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400

- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda (Bintang 2): Rp3.393.400-Rp5.576.500

- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.750.900

Baca Juga: WASPADA! Jabar Diguyur Hujan Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 10 Februari 2022

- Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800

Gaji Paspampres memang tak istimewa. Namun mereka masih punya tunjangan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan Paspampres dari KSAD/KSAL/KSAU bahkan mencapai Rp30 juta lebih per bulan.

Tunjangan mereka diatur dalam Perpres No.102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Artinya, tunjangan Paspampres sama dengan anggota TNI.

Tunjangan Paspampres:

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami, dan Al Bashir, Semoga Allah Memenuhi Hajat Kita

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Film Lightyear Dijadwalkan Tayang Juni 2022, Ceritakan Petualangan Buzz Mengikuti Perjalanan Space Ranger

Nah, itulah daftar gaji dan tunjangan Paspampres di Indonesia.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler