Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Uang Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan

22 Maret 2022, 16:44 WIB
Rizky Billar menghadiri panggilan Bareskrim Polri. /YouTube/HITZ INFOTAINMENT/

GALAJABAR - Pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesty Kejora mengembalikan uang hadiah pernikahan dari Doni Salmanan  senilai Rp10 juta  ke penyidik Bareskrim Polri.

"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," kata Sandi Arifin kuasa hukum Rizky Billar, dikutip dari PMJ News Selasa  22 Maret 2022.

Aktor  Rizky Billar diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait aliran dana investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Baca Juga: Tidak Hanya di Indonesia, Minyak Goreng Juga Langka di Jerman dan Belanda

Pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam dan keluar sekitar pukul 14.33 WIB. Ia dicecar belasan pertanyaan terkait uang tersebut.

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," kata Sandy.

 

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Doa Meluluhkan Hati Suami agar Lebih Lembut dan Makin Sayang pada Istri

Keduanya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.

Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pernah Terima Rp150 Juta dari Indra Kenz, Kini Terancam Dipanggil Penyidik

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler