RUU KIA : Ibu Melahirkan Mendapat  Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave  40 Hari

20 Juni 2022, 16:10 WIB
RUU KIA Ibu Melahirkan Mendapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen /

GALAJABAR - RUU KIA (Rancangan Undang-Undang  Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang sudah dirancang pemerintah  telah disepakati. Cuti melahirkan 6 bulan RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

Dan ternyata RUU KIA tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan. Tapi, di RUU ini juga mengusulkan cuti 40 hari bagi sang ayah .

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menjelaskan, dalam mengharmonisasi RUU ini, pihaknya hanya melihat referensi atau rujukan.

Baca Juga: Kongres Sunda 2022, Bahas Sepak Terjang Orang Sunda di Ranah Politik Nasional

Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.

Lalu, UU No. 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak). Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan.

"Dan pasti kita memang sedikit banyak akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," kata Luluk dalam webinar yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI yang bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan", yang dikutip pada, Senin, 20 Juni 2022.

Luluk menguraikan, RUU ini mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75% gaji di 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Cara Membuat Botok Tempe Teri dan Resepnya,, Dibungkus Daun Pisang dengan Cara Dikukus

Juga soal paternal leave atau cuti bagi Ayah selama 40 hari yang itu belum ada aturannya di UU Ketenagakerjaan, kecuali hanya diatur 2 hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan tetap dibayar. "Sementara di RUU ini diberikan haknya 40 hari," imbuh Anggota Komisi IX DPR ini.

RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA.

Baca Juga: Hati-hati Macet! Ini Lokasi dan Jadwal Lokasi Perbaikan Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler