Aturan JAM KERJA ASN di Bulan Ramadhan 2023, RESMI dari Kemenpan RB

22 Maret 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi ASN. Jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 alami perubahan. /Dokumen Pemkot Serang/

GALAJABAR - Kemenparn RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023.

Aturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 ini sudah terbit dan memberikan sedikit kelonggaran pada para ASN di seluruh Indonesia selama bulan puasa sebulan penuh.

Pengaturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: JADWAL Imsak dan Sahur RAMADHAN 2023 GARUT Jawa Barat, Lengkap Jam Buka Puasa

Baca Juga: BIOSKOP Boleh Buka Selama Ramadhan 2023? Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Lima hari kerja

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Baca Juga: JADWAL Sahur RAMADHAN 2023 SURABAYA dan JAWA TIMUR Lengkap Jam Buka Puasa

Kemudian untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: JADWAL Imsakiyah RAMADHAN 2023 MEDAN dan Sekitarnya Lengkap Waktu Buka Puasa

Pada SE tersebut juga disebutkan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 2023 di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler