Kasus Suap Walikota Bandung Bikin Heran KPK, Karena Sistem E-Katalog Ternyata Bobol

16 April 2023, 08:04 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/



GALAJABAR -  Walikota Bandung Yana Mulyana ditangkap KPK dan selama telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan, moment Yana Mulyana memakau baju orange tangan diborgol diabadikan oleh awak media sebelum dilakukan konferensi pers di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers tersebut terheran-heran, dalam kasus suap pengadaan CCTV dan internet Bandung Smart City. Karena, kasus yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana itu telah menggunakan e-katalog.

Menurutnya, dengan sistem e-katalog seharusnya tidak terjadi lagi kasus suap-menyuap. Lantaran, barang yang diperjual-belikan itu seharusnya dari segi harga sudah pasti.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Layani Konsultasi dan Aduan

"Sudah menggunakan e-katalog, asumsinya barang harganya sudah pasti. Tapi kok kemudian masih banyak suap," kata Ghufron, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Minggu 16 April 2023 dini hari.

Ia mengatakan, telah terjadi kongkalikong antara Yana dengan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). PT CIFO adalah perusahaan pemenang proyek Bandung Smart City.

Karena e-katalog itu, kata Ghufron, terjadilah proses suap terhadap Yana dan tersangka lainnya. KPK memastikan, mendalami alur pengondisian itu terjadi.

"Bisa dibayangkan dari Rp2,5 miliar, Rp924 juta kembali, berarti Rp1,5 miliar itu terbelanjakan. Baik (secara) kualitas maupun kuantitas yang tidak memadai atau sebaliknya, memadai tapi dimark-up," ujar Ghufron.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT pada Jumat malam 14 April 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama lima orang.

Kelima tersangka itu adalah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny,  CEO PT CIFO Sony Setiadi dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Baca Juga: Puncak Mudik di Jawa Barat Diprediksi Pada H-2 Lebaran 2023

Seluruh tersangka, ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan Cabang KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal.

Lalu, sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta.

Duit tersebut, didapatkan KPK dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen. Lalu, mata uang Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler