Terbongkar! Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Nama-Nama Penggagas Omnibus Law

22 Oktober 2020, 20:12 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.*/Instagram/@luhut.pandjaitan /

GALAJABAR - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak lahir dalam semalam. Undang-undang yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu ini ternyata telah melalui proses yang panjang sebelum menjadi seperti sekarang.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, pembahasan Omnibus Law tersebut telah dia lakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Ini terus terang, jujur saya mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu, saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita," kata Luhut, seperti dikutip galajabar dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Inilah Profesi dan Daerah yang Diprioritaskan Pemerintah Mendapat Vaksin Covid-19

Dia mengaku risih dengan banyaknya undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih dan mengikat satu sama lain sehingga memberikan dampak negatif bagi rakyat.

"Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Luhut mulai mengajak pakar-pakar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun mengungkapkan sejumlah nama. Antara lain Mahfud M.D., Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, hingga Sofyan Djalil.

Baca Juga: Dibuka Sejak Senin, Pendaftar BLT UMKM Gelombang Kedua di Jabupaten Bandung Barat Membeludak

"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, Pak Sofyan Djalil. Dari kantor saya ada Pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya," katanya.

Menurutnya, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Dia mengatakan konsep Omnibus Law itu pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu direvisi satu per satu.

"Waktu itu datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah, ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih," ungkapnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Mimpi Buruk Dunia Penerbangan

Pembahasan Omnibus Law tersebut terhenti seketika karena adanya kesibukan. Omnibus Law kembali dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu sehingga tercetus Omnibus Law Cipta Kerja.

"Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," kata Luhut. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler