Wakil Ketua Komisi III DPR: Tak Disangka Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Akibat Kelalaian

26 Oktober 2020, 10:43 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

GALAJABAR - Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Kedelapan orang yang jadi tersangka yaitu lima orang tukang bangunan di antaranya T, H, S, K, dan IS. Lalu, seorang mandor inisial UAN, satu orang vendor PT ARM yang merupakan perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung insial NH.

Dikutip dari Warta Ekonomi, penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut adalah kelalaian. Lima orang tukang merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6, Sabtu, 22 Agustus 2020, ketika memperbaiki ruangan tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Senin Kamis, Lengkap Dengan Bahasa Latin dan Artinya

Padahal, terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tak menyangka penyebab kebakaran adalah kelalaian saat membuang puntung rokok.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," kata Adies kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kasus kebakaran ini, katanya, memberikan pembelajaran bagi semua agar ketika melaksanakan pekerjaan apa pun itu harus sesuai standar operasional prosesur (SOP) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: PM Pakistan Surati Mark Zuckerberg Minta facebook Blokir Konten Islamofobia

"Berkaca dari pengalaman terbakarnya gedung Kejagung ini, saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," kata politikus Partai Golkar ini.

Adies juga mengatakan, pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, tidak bisa hanya menyalahkan bawahan.

Menurutnya, semua yang terkait dan mempunyai tanggung jawab harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung kejaksaan itu.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020: Ini Dia 5 Fokus Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

"Bagaimana pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," jelas dia.

Adies mengapresiasi tim penyidik gabungan Bareskrim terutama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo yang berhasil mengungkap kasus kebakaran ini dengan cepat selama hampir 63 hari sejak Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Saya apresiasi Bareskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian. Ini terbukti dengan 131 orang saksi yang diperiksa, serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Patient Zero, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini, Senin 26 Oktober Pukul 23.30 WIB

Atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan ini, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. ***

 

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler