Bareskrim Temukan Fakta Baru di Balik Kejadian Kebakaran Gedung Kejagung

28 Oktober 2020, 20:00 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): MAKI meminta pihak polisi untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Kejagung secara terbuka namun hal itu ditolak pihak Mabes Polri. /PMJ News./

GALAJABAR - Penyidik Bareskrim menemukan fakta baru terkait peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hasil penyelidikan, menemukan fakta bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.

Baca Juga: Nah lho, Ini Pesan Megawati Kepada Presiden: Jangan Memanjakan Generasi Milenial

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang inisial Mai dan SW.

Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.

Baca Juga: Bupati Umbara: ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Selama Libur Panjang

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.

Seperti dilansir gslajabar dari Antara, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mencengangkan ! Kasus Covid-19 di India Hampir Menyentuh 8 Juta Orang

Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Operasi Pengawasan Perlu Ditingkatkan, Kapal Vietnam Paling Rajin Mencuri Ikan di Laut Natuna

Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler