Kasus Djoko Tjandra: Tim Supervisi KPK Telaah Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

- 23 November 2020, 10:30 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram /@officialkpk

 

GALAJABAR - Berkas dokumen perkara Djoko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri saat ini masih ditelaah tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
 
Penelaaan dilakukan untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, seperti dikutip dari Antara News, Senin, 23 November 2020.

"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 23 November 2020, Merangkak Naik di Awal Pekan
Ia menyatakan, berkas dokumen tersebut dipelajari tim supervisi untuk melihat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango juga mengatakan, dokumen tersebut digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat, salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Menurutnya, berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
 
"Dapat dipertimbangan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujarnya.
 
KPK memiliki wewenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra, didakwa menyuap beberapa pihak. Yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura.
 
Kemudian, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS. Dan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Baca Juga: Spanyol akan Luncurkan Vaksin Covid-19 Januari Mendatang
Djoko Tjandra juga menghadapi dakwaan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah