GALAJABAR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, Sabtu 12 Desember 2020, direncanakan akan hadir ke Polda Metro Jaya.
Kini Polda Metro Jaya Pun memperketat pengamanan. Anggota dari Shabara dengan pakaian lengkap ikut turun mengamankan di area Polda Metro.
Tidak itu saja, tampak anggota berpakaian Alat Pelindung Diri atau APD juga disiapkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Armand Maulana Sebarkan Kabar Duka, Vokalis Cockpit Band Arry Syaff Meninggal Dunia
Untuk diketahui, Rizieq Shihab atau yang kerap dipanggil Habib Rizieq itu akan mendatangi Polda Metro sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (kerumunan).
Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.***