Dalam Kasus Suap Perizinan Benih Lobster, KPK Periksa Dua Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo

- 14 Desember 2020, 10:05 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GALAJABAR - Dua sekretaris pribadi (sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP), masing-masing Fidya Yusri dan Anggia Putri, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/12).
 
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara News, Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Angka Covid-19 Meningkat, Warga Hong Kong Ramai-ramai Menyeberang ke China
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo, juga diperiksa pada hari yang sama sebagai saksi.

"Saksi APM diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster," ujar Ali.

Penyidik KPK memeriksa AM sebagai saksi mengenai  pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP.
dhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Dalam kasus ini, selain EP, KPK pun sudah menetapkan APM dan AM sebagai tersangka.
 
Tersangka lainnya adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Baca Juga: Arsenal vs Burnley, Kekalahan Memalukan di Hadapan Fans yang Baru Diizinkan Datang ke Stadion
EP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebagai imbalan pemberian izin ekspor benih lobster.
 
Suap tersebut ditampung dalam perusahaan forwarder, yaitu PT ACK dengan satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Dari PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster, uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI: Dikawal Ratusan Personel, Polisi Lakukan 53 Adegan
Ahmad Bahtiar lalu mentransfer uang tersebut ke rekening staf istri EP, Ainul sebesar Rp3,4 miliar pada 5 November 2020.
 
Uang itulah yang kemudian dipakai EP, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau. Di antaranya untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
 
Barang yang dibeli antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy dengan harga total sekitar Rp750 juta.
Baca Juga: Innalillahi, Mantan Kiper Persib Agus Atha Meninggal Dunia
Pada Mei 2020, EP juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x