Anda Ingin Divaksin Covid-19 ? Pantau Terus SMS Masuk

- 14 Desember 2020, 21:31 WIB
Vaksin Sinovac tiba di Bio Farma, Bandung. Bio Farma belum melaksanakan pre-order vaksin menunggu proses yang dilakukan pemerintah. *
Vaksin Sinovac tiba di Bio Farma, Bandung. Bio Farma belum melaksanakan pre-order vaksin menunggu proses yang dilakukan pemerintah. * /ANTARA FOTO/

GALAJABAR - Teka-teki mekanisme penetuan  orang yang berhak mendapat  vaksinasi Covid-19, terjawab sudah. Ternyata pemerintah sudah  menyiapkan tata laksana program vaksinasi Covid-19 di masyarakat.

Salah satunya penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dari pemerintah dan wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta,  data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Baca Juga: Pemkab Garut: Minimal Rp 1 Miliar untuk Kembangkan Destinasi Wisata Mata Air di Kecamatan Leles

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan big data atau data raksasa yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.

Big data BPJS Kesehatan tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat.

Baca Juga: Muncul Klaster Pabrik di Kabupaten Garut, 40 Pegawai Terpapar Covid-19

Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, yang menyadur pedoman dari peta jalan vaksinasi dari WHO menyebutkan prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok masyarakat dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.

Selanjutnya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi COVID-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah