Indonesia Kembalikan 79 Kontainer Limbah Beracun ke Negara Asal

- 24 Desember 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi limbah.
Ilustrasi limbah. //Pixabay//Pexels/

GALAJABAR - Limbah beracun (B3) yang diimpor dari empat negara, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia akhirnya dikembalikan ke negara asal. Limbah bahan baku industri itu setara dengan 79 kontainer.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui siaran tertulis menyebutkan pengembalian bahan baku mengandung limbah B3 itu ditargetkan rampung pada akhir Januari 2021.

"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Ngurah Swajaya, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Rapid Test Antigen, Sasar Wisatawan di Ciwidey

Pernyataan itu disampaikan oleh Ngurah saat ia menemui perwakilan dari empat kedutaan besar asing yang menjadi negara asal limbah B3 tersebut. Pertemuan itu dilakukan secara virtual.

Dalam pertemuan itu, dikutip galajabar dari Anatara, empat perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta menanggapi secara positif sikap Pemerintah Indonesia.

"Ke-4 perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor (pengembalian barang, red) kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut," katanya.

Baca Juga: Hannah Al Rashid Tiba-tiba Sampaikan Kabar Bahagia, Sudah Dinikahi Nino Fernandez?

Ke-79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sementara itu, 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang, kata Kemenlu RI.

Proses verifikasi/pemeriksaan tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI.

Verifikasi dan pemeriksaan ulang merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh seluruh barang impor yang masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Boxing Day Tradisi yang Dinanti Para Pecinta Sepak Bola, Dibenci Para Pelatih

Kemenlu turut menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai koordinator dari penerapan Konvensi Basel, juga telah berkomunikasi dengan perwakilan dari negara pengimpor, utamanya mereka yang menjadi anggota dan meratifikasi Konvensi Basel.

"(Kementerian LHK, red) juga mengadakan komunikasi dengan national focal point (perwakilan, red) konvensi di tiap negara impor, kecuali AS, yang bukan negara pihak Konvensi Basel," sebut Kemenlu dalam siaran itu.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, melarang impor barang yang mengandung limbah beracun, mengingat pengiriman bahan berbahaya itu dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi ekosistem di dalam negeri.

Baca Juga: KPK Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Sosial

Larangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah