Langgar Jam Operasional, Bar Koda di Sudirman Disegel dan Pelanggan Digelandang ke Polda

- 1 Januari 2021, 06:37 WIB
Suasana pesta Tahun Baru di Koda Bar saat dilakukan inspeksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan TNI pada Kamis malam (31/12/2020).
Suasana pesta Tahun Baru di Koda Bar saat dilakukan inspeksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan TNI pada Kamis malam (31/12/2020). /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

GALAJABAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat.

Tempat itu disegel karena nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.

Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.

Baca Juga: Breaking News, Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Tambolaka Nusa Tenggara Timur

"Perintahnya pukul 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai pukul 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021. Tidak boleh! Berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar.

Petugas menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar.

Namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.

Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19.

Baca Juga: Hari Jumat Memiliki Banyak Keutamaan, Ini yang Perlu Dikerjakan oleh Umat Muslim

"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandaimya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," katanya

Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.

Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.

Mukti mengatakan pihak Pol PP dan kepolisian telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut.

Baca Juga: Hasil Test Antigen Libur Tahun Baru di Bandung Barat, Empat Orang Positif Covid-19

"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah