Kuasa Hukum Rizieq Shihab Meminta Hakim Membatalkan Perkara

- 4 Januari 2021, 20:34 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

GALAJABAR - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan  penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur sehingga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara Jterkait kerumunan

Salah seorang anggota   tim kuasa hukum Rizieq Shihab ​​​​​​, ​Alamsyah Hanafi menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.

"Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah dikutip galajabar dari Antara, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: PAB Cimahi Semakin Nyaman, Sediakan Ruangan Bermain Anak 

Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.

Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.

Baca Juga: Moeldoko Yakinkan Prosedur Vaksinasi Covid-19 Terhadap Presiden Sama Seperti kepada Masyarakat

Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.

"Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujar Alamsyah.

Baca Juga: Kevin Positif Covid-19, Tim Bulutangkis Indonesia Tetap Siap Tempur di Thailand Terbuka

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Rizieq dan sudah diputus perkaranya.

"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Habib Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.

Baca Juga: Pekan Ini Komnas HAM Umumkan Kronologis Insiden yang Menewaskan Enam Laskar FPI

Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa 5d pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah