Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Perlu Wajib Lapor

- 8 Januari 2021, 09:34 WIB
Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni
Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

GALA JABAR - Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyebutkan mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat.

Menurut Rika setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Dinas Sosial : Penyaluran Program Sembako Secara Mekanisme Tidak Ada yang Berubah

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatmen' dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Ia menyebutkan bahwa agenda pemulangan itu dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Pasalnya Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu menjalani "rapid test" antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.

Baca Juga: 5 Langkah Agar Bisa menjual Mobil Bekas dengan Harga Tinggi

"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tutur-nya.

Rika mengatakan, jadwal kepulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya di jam kerja menjadi dini hari, agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah