Pengacara Habib Rizieq Sebut Putusan Hakim Menyesatkan, Polri: Bukti Polisi Tak Merekayasa

- 12 Januari 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./


GALA JABAR - Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah menyatakan putusan hakim menyesatkan.

"Putusan hakim ini, pendapat saya, menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.


"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum specialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu," ujarnya.

Sehubungan hal itu, ia berencana menggugat judicial review ke MK terkait proses sidang praperadilan.

Baca Juga: WASPADA! Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal Hari Ini Pecahkan Rekor

Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal, melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman, maka pendapat para ahli, sampingan saja," sebutnya.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo di Jakarta, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim

Menurut Argo, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka HRS tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Baca Juga: Pembubaran FPI atas Keinginan Presiden Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Alasannya

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x