Habib Rizieq Shihab Sandang Tiga Status Tersangka, Berikut Ini Kasus-kasusnya

- 12 Januari 2021, 11:05 WIB
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes.
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes. /DOK. Humas Polri

GAJABAR - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Habib Ruzieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Pada kasus ini, penyidik menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Namun ini bukan kali pertama Habib Rizieq Shihab berstatus tersangka. Saat ini, ia juga menyandang dua status pada kasus yang berbeda.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Tetap Berlakukan PSBM di Zona Merah Covid-19

Berikut ini dua kasus lainnya yang membuat Habib Rizieq jadi tersangka:

Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq juga bertstaus tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta.

Ia menjadi tersangka karena kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, penyidik menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Miliki Seribu Kekasih, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara atas Kejahatan Seksualnya

Kerumunan Megamendung

Selain kasus Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal ini berawal dari kunjungan Habib Rizieq ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Seperti halnya di Petamburan, kerumunan juga muncul di Megamendung.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pada kasus ini Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x