Kabar Baik bagi Anda yang Belum Punya Rumah, Kementerian PUPR dan BTN Kerja Sama Salurkan KPR Subsidi

- 1 Februari 2021, 10:35 WIB
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021 /pu.go.id
GALAJABAR - Masyarakat yang belum memiliki rumah kini memiliki harapan untuk memiliki hunian karena pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
 
Penyaluran KPR BP2BT ini diselenggarakan Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
 
Melalui skema KPR BP2BT, ungkap Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta. Bantuan ini akan mengurangi nilai angsuran KPR.
 
Baca Juga: Disebut Mata-mata TNI-Polri, Warga Sipil Papua Ditembak Mati Separatis

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " kata Hirwandi dikutip Galajabar dari Antara, Senin, 1 Februaru 2021.

Menurut Hirwandi, MBR bisa memanfaatkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi, baik rumah tapak maupun rumah yang dibangun secara swadaya.

Zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR akan menentukan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT. Rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Lalu rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Dan, rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
 
 
BTN pun telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Melalui fitur ini, ada keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga tetap sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

KPR BP2BT pun memberikan bantuan uang muka 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT, sesuai aturan Kementerian PUPR, adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
 
 
Masyarakat yang bisa mengakses KPR tersebut pun diwajibkan memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

Kementerian PUPR pun menetapkan batasan penghasilan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. Nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah