Mardani : Program Sertifikat-el Harus Transformatif

- 5 Februari 2021, 09:31 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. //DPR RI/dpr.go.id


GALAJABAR – Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Banyak pertanyaan mengemuka terkait teknis dan keamanan apabila sertifikat elektronik itu benar-benar telah diberlakukan.

Dilansir dari laman resmi Fraksi PKS, fraksi.pks.id, tanggapan serupa juga datang dari Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Ia menyoroti bahwa dalam implementasi sertifikasi elektronik ini harus disertai semangat transformatif.

Baca Juga: Waktu yang Mustajab Berdoa di Hari Jumat adalah Setelah Ashar

“Saya tekankan semangat kebijakan Sertifikat-el harus transformatif. Sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan,” ungkapnya pada Kamis, 4 Februari 2021.

Selanjutnya Mardani juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dan keseriusan dalam teknis penyelenggaraannya karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Implementasinya harus terbuka dan akuntabel. Kita tidak ingin mega korupsi proyek KTP-el yang lalu terulang,” tegasnya.

Diketahui, salah satu dari total tiga program Kementerian ATR/BPN adalah program transformasi digital yang menelan biaya hingga Rp2 triliun.

Baca Juga: PSSI Kabulkan Permintaan Kontestan Liga 1 Terkat Digelarnya Turnamen Pramusim

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah