Surahman : Pemerintah Perlu Sosialisasikan Secara Masif Sertifikat Tanah Elektronik

- 4 Februari 2021, 08:32 WIB
Potret Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKS Surahman Hidayat.
Potret Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKS Surahman Hidayat. / Instagram.com/@kh.dr.surahmanhidayat.ma/


GALAJABAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan pelaksanaan pergantian sertifikat dari bentuk fisik menjadi elektronik (sertifikat-el) akan dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaan pergantian sertifikat ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Surahman Hidayat menyatakan, bahwa kebijakan baru terkait sertifikat elektronik di bidang pertanahan perlu sosialisasi masif kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya.

"Saya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di dapil saya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021," kata Surahman dalam rilis di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, 4 Februari 2021

“Masyarakat mendapatkan informasi bahwa buku sertifikat tanah yang mereka miliki sekarang akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik. Mereka bingung dengan implikasi dari pergantian bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik dan bagaimana proses pergantian akan dilakukan. Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan," katanya.

Menurut dia, banyak distorsi informasi dari kebijakan tersebut, karena memang tidak ada penjelasan yang cukup terkait tujuan dan bagaimana kebijakan ini diterapkan.

Ia berpendapat bahwa sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Secara teori seharusnya sertifikat tanah elektronik akan lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat yang berbentuk buku dan akan memudahkan transaksi jual beli karena lebih mudah mengidentifikasi keaslian sertifikat tanah," kata Surahman.

Baca Juga: Barcelona Raih Tiket Semi Final Copa Del Rey Lewat Extra Time

Halaman:

Editor: Digdo Moedji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah