SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kiai Cholil Nafis: Justru Perlu Pewajiban Berseragam Sesuai Keyakinan

- 5 Februari 2021, 14:50 WIB
K.H. Cholil Nafis
K.H. Cholil Nafis /Instagram.com/@cholilnafis/

 

GALAJABAR - Beberapa hari yang lalu telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB itu muncul buntut mengemukanya kasus dugaan siswa non-muslim yang dipaksa menggunakan hijab di SMK Negeri 2 Padang beberapa waktu yang lalu.

Dalam SKB tiga menteri ini diatur beberapa hal terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah, yaitu:

Baca Juga: Anda Merasa Jago Memasak, Yuk Ikuti Audisi Online Master Chef Indonesia Season 8

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan Pemda.
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Alhamdulillah, 68 Sekolah di Kota Sukabumi Kebagian DAK dari Pemerintah Pusat

Terbitnya SKB menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merupakan upaya mencari persamaan di tengah perbedaan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Presiden ma’ruf Amien juga sempat menyampaikan tanggapannya, menurutnya SKB itu tata cara yang diatur pemerintah sebagai cerminan kebhinekaan dan toleransi. Pernyataan itu muncul saat Ma’ruf Amin menjadi salah satu pembicara pada tayangan Mata Najwa 3 Februari yang lalu.

Meski demikian, kritik terhadap SKB ini justru muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), salah satunya dilontarkan oleh salah satu pimpinan MUI pusat, Kiai Haji Cholil Nafis. Seperti dilansir Galajabar dari Twitter miliknya @cholilnafis.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x