Ketentuan Baru Kenaikan Kelas Jenjang SD Hingga SMA yang Dikeluarkan Kemendikbud, Begini Ternyata Isinya

- 8 Februari 2021, 12:06 WIB
Peserta didik sedang mengikuti proses belajar.
Peserta didik sedang mengikuti proses belajar. /ANTARA/Fikri Yusuf/

Oleh karena itu, penentuan kenaikan kelas dapat diklasifikasikan menjadi empat bentuk yang dianggap sebagai UAS. Ditambah penjelasan mengenai persyaratan lainnya yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Penerapan Kebijakan LEZ, Anies Baswedan: Hanya Kendaran Khusus yang Boleh Melintas di Kawasan Kota Tua

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bunyi ketentuan SE tersebut.

Kemendikbud telah menyesuaikan perancangan tersebut dengan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19 untuk menghindari tambahan kasus baru terhadap peserta didik.

Surat edaran ini pun secara otomatis tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Baca Juga: TPT Perumahan di Cilame Kabupaten Bandung Barat Jebol, Empat Orang Tertimpa Reruntuhan Rumah

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah kasus infeksi positif Covid-19 nasional per 7 Februari sudah mencapai 1.157.837 dengan pasien sembuh sebanyak 949.990 dan meninggal 31.556 jiwa. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah