Oleh karena itu, penentuan kenaikan kelas dapat diklasifikasikan menjadi empat bentuk yang dianggap sebagai UAS. Ditambah penjelasan mengenai persyaratan lainnya yang sudah tidak berlaku.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bunyi ketentuan SE tersebut.
Kemendikbud telah menyesuaikan perancangan tersebut dengan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19 untuk menghindari tambahan kasus baru terhadap peserta didik.
Surat edaran ini pun secara otomatis tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Baca Juga: TPT Perumahan di Cilame Kabupaten Bandung Barat Jebol, Empat Orang Tertimpa Reruntuhan Rumah
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah kasus infeksi positif Covid-19 nasional per 7 Februari sudah mencapai 1.157.837 dengan pasien sembuh sebanyak 949.990 dan meninggal 31.556 jiwa. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***