Besok Kemendagri Berlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari, Ini Penjelasannya

- 8 Februari 2021, 13:55 WIB
Seorang pria berjalan di depan mural di Denpasar, Bali, 26 Januari 2021. /AP/Firdia Lisnawati
Seorang pria berjalan di depan mural di Denpasar, Bali, 26 Januari 2021. /AP/Firdia Lisnawati /

GALAJABAR - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menerpa negeri ini, pemerintah terus berupaya menyusun berbagai strategi untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemendagri memberlakukan aturan ini tidak kepada semua daerah, namun hanya beberapa, di antaranya:

Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Manfaat Es Krim bagi Tubuh

  1. DKI Jakarta;
  2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
  3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
  4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya;
  5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
  6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan
  7. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Semua wilayah tersebut diharuskan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Pernah Fobia pada Ayam, Selebritas Ini Sekarang Justru Sukses Bisnis Ayam Geprek

Cakupan mikro yang dimakud pada Inmendagri tersebut yakni tingkat tukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kemendagri memberi wewenang kepada gubernur tujuh provinsi tersebut untuk menambahkan prioritas wilayah jika dirasa perlu untuk pembatasan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

Di dalam penjelasan selanjutnya pada Inmendagri, PPKM Mikro dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah