Polres Tangerang Selatan Sita Uang Palsu Rp2,13 miliar

- 8 Februari 2021, 20:48 WIB
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) /PMJ News/

GALAJABAR - Uang palsu dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) berjumlah Rp2,13 miliar berhasil disita jajaran Polres Tangerang Selatan. Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan delapan orang yang diduga anggota sindikat pemalsu uang.

Baca Juga: PT LIB Buat Video Simulasi Protokoler Kesehatan Sebelum Kompetisi 2021 Digelar

Delapan tersangka yang ditangkap oleh petugas yakni MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), OG (50), RR (52) dan seorag perempuan berinisial SM (54). Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda, masing-masing di Ciputat, Serpong dan Kabupaten Bogor.

"Tersangka memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Katanya, Indonesia Butuh Waktu 10 Tahun Terbebas dari Covid-19, Ini Tanggapan Dr Tirta

Dari tangan para tersangka yang disita adalah berupa uang yang diduga palsu sebanyak 1.526 lembar pecahan 100 dolar AS atau senilai sekitar Rp2.136.400.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 atau senilai Rp1,5 juta.

Selain uang palsu siap edar, petugas juga menyita satu bendel uang palsu setengah jadi dan satu set alat pembuat uang palsu berupa printer dan alat cetak.

Baca Juga: Mau BST per Bulan ? Ayo Cek KIS di Link Ini Sekarang

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 3 UU RI tentang mata uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Wahyu Budiantoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x