GALAJABAR - Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera membuka pendaftaran Pegagawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.
Kabar terbaru menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPPK 2021 ini akan dibuka pada April mendatang.
Perlu diketahui, bagi kalian yang akan mendaftar PPPK 2021 ini harus paham betul mengenai dokumen persyaratannya, agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.
Baca Juga: Guru Honorer Sekolah Swasta yang Terdaftar di Dapodik Boleh Ikut Seleksi PPPK
Dokumen Persyaratan itu adalah tahap awal untuk maju ke tahap berikutnya. Jika dokumen persayaratan tidak lengkap, maka anda tidak akan lolos ke tahap selanjutnya.
Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar PPPK 2021:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Bawalah KTP anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran, dan jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi.
Baca Juga: Para Pencinta Serial Turki, Hercai Sudah Masuk Season 3 dan Pindah Jam Tayang
2. Kartu Keluarga
Siapakan kartu keluarga Anda dan jangan lupa fotokopi beberapa lembar untuk nanti pendaftaran.
3. Ijazah
Siapkan ijazah Anda yang telah dilegalisasi, karena saat pendaftaran kebanyakan formasi akan meminta izasah yang telah dilegalisir, dan jangan lupa di fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Baca Juga: 5 Tips untuk Pengguna Mobil Matic Saat Terjang Banjir
4. Transkrip Nilai
Siapkan transkrip nilai Anda yang telah dilegalisasi dan jangan lupa difotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
5. Pas Foto
Siapakan pas foto ukuran 3x4 dengan latar warna merah, jangan lupa pakainnya wajib putih hitam.
6. Dokumen lain sesuai ketentuan intansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah ketika nanti pendaftaran.
Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Bandung Hujan Rabu, 10 Febuari 2021
Itulah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat pendaftaran PPPK 2021 nanti. (Penulis: Hari Priyadi)***