Wajib Tahu!!! Ini Dokumen Persyaratan untuk Seleksi PPPK 2021 Agar Lolos Seleksi Administrasi

- 10 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Dokumen. /pixabay/tiffy_sg/
Ilustrasi Dokumen. /pixabay/tiffy_sg/ /

GALAJABAR - Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera membuka pendaftaran Pegagawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.

Kabar terbaru menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPPK 2021 ini akan dibuka pada April mendatang.

Perlu diketahui, bagi kalian yang akan mendaftar PPPK 2021 ini harus paham betul mengenai dokumen persyaratannya, agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.

Baca Juga: Guru Honorer Sekolah Swasta yang Terdaftar di Dapodik Boleh Ikut Seleksi PPPK

Dokumen Persyaratan itu adalah tahap awal untuk maju ke tahap berikutnya. Jika dokumen persayaratan tidak lengkap, maka anda tidak akan lolos ke tahap selanjutnya.

Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar PPPK 2021:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Bawalah KTP anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran, dan jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi.

Baca Juga: Para Pencinta Serial Turki, Hercai Sudah Masuk Season 3 dan Pindah Jam Tayang

2. Kartu Keluarga

Siapakan kartu keluarga Anda dan jangan lupa fotokopi beberapa lembar untuk nanti pendaftaran.

3. Ijazah

Siapkan ijazah Anda yang telah dilegalisasi, karena saat pendaftaran kebanyakan formasi akan meminta izasah yang telah dilegalisir, dan  jangan lupa di fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Baca Juga: 5 Tips untuk Pengguna Mobil Matic Saat Terjang Banjir

4. Transkrip Nilai

Siapkan transkrip nilai Anda yang telah dilegalisasi dan jangan lupa difotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

5. Pas Foto

Siapakan pas foto ukuran 3x4 dengan latar warna merah, jangan lupa pakainnya wajib putih hitam.

6. Dokumen lain sesuai ketentuan intansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah ketika nanti pendaftaran.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Bandung Hujan Rabu, 10 Febuari 2021

Itulah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat pendaftaran PPPK 2021 nanti. (Penulis: Hari Priyadi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah