Guru Honorer Sekolah Swasta yang Terdaftar di Dapodik Boleh Ikut Seleksi PPPK

- 10 Februari 2021, 11:25 WIB
ilustrasi seleksi PPPK
ilustrasi seleksi PPPK /instagram/#pns

GALAJABAR – Mulai 2021 ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah ditiadakan, tidak seperti tahun sebelumnya.

Akan tetapi diganti dengan konsep seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini sama seperti kontrak kerja pada pegawai di perusahaan.

Alasan perubahan CPNS menjadi PPPK agar distribusi penempatan guru yang sudah disesuaikan oleh pemerintah dengan kebutuhan daerah, bisa tetap terjaga sehingga merata.

Dilansir galajabar dari situs P3GTK Kemdikbud, pembukaan seleksi ini didasarkan pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud yang mengestimasi kebutuhan guru saat ini mencapai 1 juta bagi sekolah negeri.

Baca Juga: Kegunaan Asam Folat bagi Ibu Hamil Bisa Cegah Cacat Tabung Saraf pada Bayi

Adanya PPPK ini merupakan upaya untuk menyediakan kesempatan bagi para guru honorer agar bisa meraih pendapatan yang layak karena statusnya sudah menjadi pegawai kontrak.

Pelaksanaan PPPK ini berlaku tidak hanya guru honorer negeri, tetapi honorer di sekolah swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan bisa turut mengikuti seleksi. Termasuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar dapat turut bergabung dalam seleksi.

Usia pelamar seleksi PPPK minimal 20 tahun sampai 59 tahun. Pemerintah telah menyediakan sekira 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

Kemdikbud memaparkan bahwa pada 2021 akan ada 69.757 guru pensiun dengan disertai kekurangan yang harus dipenuhi sebesar 1.090.678 guru baru yang masuk lewat seleksi PPPK.

Baca Juga: Cara Rasulullah Menghadapi Wabah, Konsep Isolasi Sudah Ada Dalam Islam

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah