Ternyata, Pemerintah Indonesia Pernah Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Koruptor Sepanjang 15 Tahun Terakhir

- 17 Februari 2021, 13:29 WIB
/Pixabay/

GALAJABAR - Seorang advokat sekaligus aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang koruptor sepanjang 15 tahun terakhir.

“Tuntutan mati untuk koruptor di Indonesia baru 1 kali terjadi dan ini sudah 15 tahun yang lalu!” ujar Emerson yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @emerson_yuntho, 17 Februari 2021.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, hukuman tersebut diberikan kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Broccolin International, Dicky Iskandardinata pada 6 Juni 2006, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Februari 2021: Masakan Nana Mengingatkan Kevin pada Claudia

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dicky terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS.

Uang tersebut diketahui sebagai hasil pencairan letter of credit (L/C) fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dicky dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
1. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999,
2. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001,
3. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dan
4. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi saat Berada di Pelabuhan

Tidak hanya sendiri, Adrian Waworuntu dan Marie Puline Lumowa juga turut dijatuhi hukuman. Namun, keduanya memiliki hukuman yang lebih ringan daripada hukumannya Dicky, yakni hukuman seumur hidup.

Ketiga orang tersebut turut terlibat dalam suatu pertemuan yang membahas masalah investasi dan wadah penanaman modal dalam negeri ataupun luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut disebutkan, lima perusahaan yang telah mengambil barang dari luar negeri melalui sistem pembayaran yang berfasilitaskan L/C yang diterbitkan seakan-akan bersumber dari sejumlah bank penerbit disetorkan ke BNI Kebayoran Baru. Oleh karena itu, L/C tersebut seakan-akan dapat dijadikan sebagai bukti transaksi jual beli.

Baca Juga: 17 Februari 1993, Lahirnya Sang Pemecah Rekor Valentino Rossi di Ajang MotoGP

Lima perusahaan tersebut meliputi PT Gramarindo Grup, PT Sagaret Team Consultan, PT Adhitya Putra Pratama Finance, PT Magna Graha Agung, dan PT Bhineka Pasific.


Menariknya, kelima perusahaan tersebut tidak pernah beroperasi sebelumnya. Namun, pada akhirnya Dicky diberikan keringanan hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dijatuhi hukuman penjara selama dua puluh tahun. (Penulis: Dharma Anggara)*** 

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah