BNN Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Triliun Milik Jaringan Palembang, Medan dan Jakarta

- 17 Februari 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/

Awalnya, BNN menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah dilakukan operasi oleh tim gabungan, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni pria berinisial MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Februari 2021: Masakan Nana Mengingatkan Kevin pada Claudia

BNN pun menyita barang bukti 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kg.

Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.

"Kemudian dari pengembangan juga, dari yang disebut dengan tempat kejadian atau 'crime scene' itu tanggal 7 Februari juga dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 kg sabu," papar Petrus menjelaskan pengungkapan kasus ketiga.

Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

Adapun kasus terakhir yakni pengungkapan transaksi 2 kg narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021. Dari pengungkapan itu, petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan dengan digagalkannya peredaran setengah ton sabu tersebut, sekitar 1,3 juta jiwa berhasil diselamatkan.

"Kita bayangkan kalau sabu ini sempat beredar, berarti ada kurang lebih 1,3 juta jiwa yang bisa kita selamatkan. Tadi sudah disampaikan oleh ka BNN. Kalau kita lihat nilai rupiah-nya ini mungkin hampir Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, bayangkan," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x