Terkait Soal Pedoman Kapolri, Wasekjen Demokrat Singgung Jokowi dan Mahfud MD

- 23 Februari 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi - Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mulai revisi UU ITE.
Ilustrasi - Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mulai revisi UU ITE. //Pixabay/Geralt

GALAJABAR - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Muhammad Rifai Darus mempertanyakan status hukum tahanan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, Rifai meminta kepada Polri khususnya pada Divisi Hubungan (Humas) untuk menyampaikan pertanyaannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)  Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Selamat siang Pak Kapolri via @DivHumas_Polri semoga bisa sampai juga kepada pak @mohmahfudmd selaku menkopolhukam n pak @jokowi presiden kita,” ujar Rifai yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @RifaiDarusM, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Babak Baru Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sebut Revisi UU ITE Akan Masuk dalam Prolegnas 2021

“Kira-kira bisa tidak yah sodara-sodara sesama anak bangsa yang ditahan karena laporan tentang pelanggaran UU ITE dan belum disidang untuk dibebaskan pak.??,” lanjutnya.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU ITE.

Surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 19 Februari 2021.
Surat edaran tersebut memuat permintaan kepada penyidik polisi untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Segera Divaksin! Catat Daftar Lokasi Vaksinasi Lansia Covid-19 di DKI Jakarta

Selain itu, surat ini juga memuat permintaan kepada penyidik polisi untuk mengutamakan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang erat kaitannya dengan pelanggaran UU ITE.  

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x