Babak Baru Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sebut Revisi UU ITE Akan Masuk dalam Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id/



GALAJABAR - Isu mengenai revisi UU ITE masih menjadi sorotan bagi masyarakat, terlebih rencana revisi UU ITE menimbulkan pro dan kontra.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk dilakukan revisi, lantaran menuai polemik hukum dalam penerapannya, sehingga layak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021,” kata Azis Syamsuddin dilansir Galajabar dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Segera Divaksin! Catat Daftar Lokasi Vaksinasi Lansia Covid-19 di DKI Jakarta

Azis Syamsuddin menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum sempurnanya literasi digital di masyarakat, mengindikasikan munculnya kasus-kasus yang terkait tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Menurutnya, penerapan pasal oleh aparat penegak hukum (APH) berdampak sosial dan implementasinya belum tepat di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi UU ITE.

“Gaduhnya media sosial karena UU ITE banyak digunakan masyarakat untuk saling lapor kepada kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” katanya.

Baca Juga: 2 Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Simak di Sini Apa Saja yang Harus Dilakukan

Azis Syamsuddin melihat polemik terhadap UU ITE pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Dalam Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Dalam Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Baca Juga: Hasil Survei Capres 2021 Oleh LSI: Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo di Peringkat Teratas

Dalam Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," terangnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Kecam 2 Anggota Polri Diduga Jual Senjata ke KKB di Papua

Pasal (28J) disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Azis Syamsuddin berpendapat perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain dari teori hukum serta adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

Baca Juga: Terungkap! Ariel Noah Beberkan Masa Kecilnya: Saya Nakal Sampe Siksa Anak Orang

Hal tersebut menurutnya meliputi UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE), UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x