“Yang seperti itu ya harus kita proses tegas secara internal, kita proses pidana,” ujar Listyo.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoiro memberi penjelasan bahwa Polres Bintuni, Papua Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga.
Warga tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata api dan amunisi yang diakuinya dibeli di Kota Ambon.
Kemudian dari hasil keterangan seorang warga tersebut, kasus dikembangkan dan akhirnya terjaring dua anggota Polri sebagai sumber penjual senjata.
Baca Juga: Elsa Akan Kembali Bebas? Identitas Reyna Terungkap: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2021
Kedua anggota Polri itu berasal dari Polres yang berbeda. Satu anggota dari Polres Ambon, sisanya dari Polres Lease.
“Lalu kasus dikembangkan dan ditangkap oknum anggota Polri,” kata Kombes Roem, Senin, 22 Februari 2021.
Propam Polda Maluku akan menangani kasus tersebut dibantu oleh tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Selain itu, kejadian ini mendapat respon dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang turut mengecam tindakan dua anggota Polri tersebut.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Kota Bandung 24 Febuari 2021 : Waspada Akan Turun Hujan Seharian Penuh