2 Oknum Polri Lakukan Penjualan Senjata ke KKB, Kapolri: Kita Proses Pidana

- 24 Februari 2021, 07:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri

GALAJABAR – Setelah sebelumnya pada Senin, 22 Februari 2021, dua anggota Polri ditangkap karena kedapatan terlibat penjualan senjata api ke KKB, Kapolri turut angkat bicara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh anggota jajaran daerahnya yang menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Dirinya menegaskan akan memproses kedua anggota Polri tersebut sesuai hukum dan kode etik Polri, dikutip dari Humas Polri.

Listyo memastikan bahwa kedua oknum tersebut tidak akan dipertahankan karena telah mencoreng institusi Polri.

Baca Juga: Resep Dessert Viral Cinnamon Rolls Homemade Mudah dan Cepat!

“Yang begitu-begitu saya kira kita tidak akan pertahankan,” tuturnya setelah meninjau lokasi tanggul Citarum yang jebol di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa 23 Februari 2021.

Jenderal bintang empat tersebut akan memberlakukan sanksi internal hingga ancaman pidana yang telah disiapkan.

“Ya tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas,” ucap Kapolri.

Dua anggota Polri tersebut akan diproses secara internal dan pidana karena terkategori pelanggaran berat.

Baca Juga: Liga Champions, Permak Lazio 4-1, Satu kaki Bayern Sudah di Perempat Final

Halaman:

Editor: Digdo Moedji

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah